✓ Disalin ke clipboard
Disalin ✓
↑↓←→NAVIGATE
1 / 10
Fikih Ramadan · Edisi 1.0

Fikih PuasaKlasifikasi Pembatal

Panduan klasifikasi pembatal puasa dari tiga rujukan utama —
disertai nawazil medis modern dan syarat keberlakuannya.

Bulughul Maram Ibnu Hajar al-Asqalani
Zad al-Mustaqni' Musa al-Hajjawi al-Maqdisi
Syarh Syaikh Dr. Abdul Muhsin al-Qasim
Kreator @ahmadassayyaaf
Materi ini membahas klasifikasi pembatal puasa yang meliputi hal-hal yang masuk ke tubuh (seperti makan, minum, dan infus nutrisi) serta hal-hal yang keluar dari tubuh (seperti jima', muntah sengaja, dan bekam). Terdapat pula penjelasan mengenai nawazil medis (isu modern) seperti inhaler dan suntikan medis yang terbukti tidak membatalkan puasa. Seluruh pembatal tersebut hanya berlaku jika memenuhi 3 syarat utama secara bersamaan: Al-'Ilmu (tahu hukumnya), Adz-Dzikru (ingat sedang puasa), dan Al-Ikhtiyar (atas kemauan sendiri/tidak dipaksa).
0
Total
Pembatal
0
Tidak
Membatalkan
0
Syarat
Berlaku
// definisi puasa
Lughatan

Ash-shiyam — menahan diri (al-imsak), meninggalkan (at-tark), mencegah diri (al-imtina'). Dalil: QS Maryam: 26 — kata "puasa" digunakan untuk makna menahan diri dari berbicara.

Syar'an

Al-imsak bi niyyah — menahan diri disertai niat ibadah, pada waktu tertentu (fajar shadiq → ghurub), oleh orang tertentu (Muslim, berakal, baligh, mampu, mukim, suci), dari hal-hal tertentu yang membatalkan.

Niat puasa wajib: malam hari sebelum fajar (tabyitun niyah)
01
Sembilan hal yang membatalkan puasa, dibagi dua: sesuatu yang masuk ke tubuh, dan sesuatu yang keluar dari tubuh.
A · Ma Yadkhulu B · Ma Yakhruju
01Pembatal Puasa
Kategori AMa Yadkhulu — Sesuatu yang Masuk
Ketuk item untuk buka System panel
01
Makan & Minum
Masuknya benda atau cairan ke lambung melalui mulut secara sengaja.
// Zad al-Mustaqni'
  • Dalil Al-Qur'an: QS. Al-Baqarah: 187 — "…makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam." Ayat ini memerintahkan berhenti makan & minum saat fajar.
  • Ijmak: Membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan bulat para ulama.
  • Ketetapan: Puasa dianggap rusak/batal (fasada) secara otomatis.
// Buloogh al-Maram
  • Definisi: Puasa adalah menahan diri (imsaak) dari makan, minum, dan jima' sejak fajar hingga terbenam matahari disertai niat.
  • Hadits: "Barangsiapa lupa sedang berpuasa lalu makan atau minum, hendaklah ia sempurnakan puasanya, karena Allah-lah yang memberinya makan dan minum."
  • Istidlal: Jika lupa dimaafkan, maka makan secara sengaja ('amidan) jelas membatalkan.
// Syaikh Dr. Abdul Muhsin Al-Qasim
  • Kriteria (Manfadh): Mulut adalah jalur utama menuju lambung (al-jawf). Materi padat & cair yang masuk melalui mulut dan mencapai lambung membatalkan puasa.
  • Syarat: Berlaku jika sengaja ('amidan) dan ingat (dhakiran) sedang berpuasa.
  • Pengecualian: Masuk tanpa kendali (debu, asap, lalat) tidak membatalkanghairu al-ikhtiyar.
1 / 3
BATAL
02
Suntikan Nutrisi
Infus atau vitamin yang berfungsi sebagai pengganti makanan.
// Zad al-Mustaqni'
  • Metode Qiyas: Batalnya puasa karena suntikan nutrisi disandarkan pada qiyas terhadap makan dan minum.
  • Esensi Nutrisi (Mughazziyan): Zat yang memberikan gizi bagi tubuh melalui jarum suntik dianggap membatalkan puasa, karena tujuan utama makan dan minum adalah asupan nutrisi.
  • Pembedaan Fungsi: Suntikan yang tidak memberikan gizi — seperti suntikan penderita gula atau pereda nyeri — tidak membatalkan karena tidak semakna dengan makan dan minum.
// Buloogh al-Maram
  • Prinsip Ma fi Ma'nahuma: Segala asupan yang memiliki makna atau fungsi sama dengan makan dan minum diklasifikasikan sebagai pembatal.
  • Jalur Masuk Non-Alami: Zat dimasukkan melalui pembuluh darah tetap membatalkan puasa jika berupa vitamin atau nutrisi yang memberikan energi.
  • Ketetapan Makna: Asupan energi yang langsung diserap melalui aliran darah dianggap membatalkan esensi penahanan diri yang diwajibkan dalam puasa.
// Syaikh Dr. Abdul Muhsin al-Qasim
  • Fungsi sebagai Pengganti Makanan: Infus nutrisi (Al-Mughazziyat) membatalkan puasa karena memberikan kekuatan kepada tubuh sebagaimana makanan yang masuk melalui mulut.
  • Analisis Medis dan Syariat: Pembatal puasa tidak harus melalui lubang alami jika zat yang dimasukkan adalah nutrisi. Jika memberikan efek kenyang atau energi, secara hukum syariat disamakan dengan makan dan minum.
  • Pengecualian Suntikan Medis: Suntikan murni untuk pengobatan — bukan nutrisi — tidak membatalkan puasa karena tidak memenuhi kriteria “pemberian makan” bagi tubuh.
1 / 3
BATAL
03
Obat Hidung (Sa'ut)
Cairan dihirup melalui hidung hingga mencapai tenggorokan.
// Zad al-Mustaqni'
  • Dalil Hadits: "Sempurnakanlah istinsyaq (menghirup air ke hidung), kecuali jika kamu berpuasa." — HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah. Hadits ini menjadi dalil langsung bahwa memasukkan zat ke hidung saat puasa dilarang.
  • Definisi Sa'ut: Obat yang diteteskan atau dihirup melalui lubang hidung hingga mencapai rongga kepala atau tenggorokan. Dibedakan dari sekadar menghirup aroma yang tidak masuk ke dalam.
  • Syarat Batal: Membatalkan jika zat tersebut sampai ke al-jawf (rongga dalam). Tetesan yang tidak mencapai tenggorokan tidak membatalkan.
// Buloogh al-Maram
  • Prinsip Lima Jalur: Kitab ini merumuskan bahwa pembatal puasa mencakup segala sesuatu yang masuk melalui lima jalur: mulut, hidung, telinga, kemaluan, dan dubur — selama mencapai al-jawf.
  • Analogi dengan Makan: Obat hidung (sa'ut) yang diserap masuk ke kepala atau turun ke tenggorokan disamakan hukumnya dengan menelan makanan, karena sama-sama memasukkan materi ke dalam rongga tubuh.
  • Pengecualian: Menghirup wewangian (parfum, dupa) tidak membatalkan karena bersifat aroma, bukan materi yang masuk ke al-jawf.
// Syaikh Dr. Abdul Muhsin al-Qasim
  • Penguatan Hadits: Syaikh mengutip hadits istinsyaq sebagai dalil sharih (eksplisit) — Nabi ﷺ secara langsung mengecualikan orang yang berpuasa dari istinsyaq penuh, menunjukkan bahwa hidung adalah jalur yang diakui syariat sebagai pembatal.
  • Aplikasi Medis Modern: Beliau menegaskan bahwa obat tetes hidung (qathr al-anf), semprotan hidung, dan obat sinusitis yang masuk ke tenggorokan semuanya masuk dalam kategori sa'ut yang membatalkan puasa.
  • Fatwa Praktis: Bagi yang membutuhkan obat hidung karena sakit, dianjurkan untuk membatalkan puasa dan mengqada, atau menggunakan obat di waktu malam hari jika kondisi memungkinkan.
1 / 3
BATAL
04
Input Rongga Lain
Memasukkan benda ke perut melalui lubang terbuka — kecuali saluran urin (Ihlil).
// Zad al-Mustaqni'
  • Prinsip al-Jawf: Kitab ini menjadikan konsep al-jawf (rongga dalam tubuh) sebagai inti pembatalan. Segala zat yang mencapai al-jawf melalui jalur mana pun — termasuk dubur atau rongga tubuh lainnya — dihukumi membatalkan puasa.
  • Supositoria dan Enema: Obat yang dimasukkan melalui dubur (suppositoria) dan cairan yang disemprotkan ke usus besar (enema) membatalkan puasa karena keduanya memasukkan materi ke rongga dalam tubuh.
  • Selang Makanan (Unbub): Penggunaan selang makanan yang dipasang langsung ke lambung atau melalui tenggorokan (nasogastric tube) juga membatalkan puasa, karena memasukkan materi secara langsung ke al-jawf melalui prosedur yang disengaja.
  • Pengecualian Ihlil: Memasukkan benda ke lubang kemaluan laki-laki (ihlil) tidak membatalkan menurut qaul mu'tamad, karena salurannya tidak terhubung ke al-jawf (lambung/usus).
// Buloogh al-Maram
  • Kriteria Pembatalan: Pembatalan melalui rongga non-alami didasarkan pada apakah zat tersebut mencapai tempat yang dianggap "dalam" oleh tubuh. Dubur terhubung ke usus — masuk dalam kategori al-jawf.
  • Qiyas dari Mulut: Sama seperti menelan sesuatu melalui mulut membatalkan puasa, memasukkan sesuatu melalui dubur yang akhirnya diserap usus juga membatalkan — karena efek fisiologisnya sama.
  • Aplikasi: Mencakup: suppositoria, enema (huqnah), kateter yang memasukkan cairan ke kandung kemih jika terhubung ke rongga perut, dan sejenisnya.
// Syaikh Dr. Abdul Muhsin al-Qasim
  • Klarifikasi Modern: Syaikh menjelaskan bahwa suntikan intravena (IV) yang memasukkan cairan nutrisi masuk kategori ini juga — bukan hanya jalur mulut dan hidung. Rongga tubuh dalam pengertian syariat bersifat luas.
  • Analisis Telinga: Mengenai obat tetes telinga — beliau membedakan: jika ada lubang (perforasi) pada gendang telinga sehingga cairan bisa masuk ke kepala, maka membatalkan. Jika tidak ada perforasi, tidak membatalkan karena tidak mencapai al-jawf.
  • Kaidah Umum: "Kullu ma wushila ilal-jawf fa-innahu mufthir" — segala yang sampai ke rongga dalam adalah pembatal, tanpa memandang jalur masuknya.
1 / 3
BATAL
↓ geser untuk lihat semua
01Pembatal Puasa
Kategori BMa Yakhruju — Sesuatu yang Keluar
Ketuk item untuk buka System panel
01
Hubungan Seksual (Jima')
Pembatal terberat — wajib qada dan kafarat.
Kafarat (berurutan): Memerdekakan budak → Puasa 2 bulan berturut-turut → Beri makan 60 miskin
// Zad al-Mustaqni'
  • Kedudukan Jima': Kitab ini menempatkan jima' sebagai pembatal terberat — satu-satunya yang mewajibkan kafarat, bukan sekadar qada. Membatalkan puasa dan menodai kehormatan bulan Ramadan sekaligus.
  • Syarat Batal: Terjadi dengan iltiq'a al-khitanain (bertemunya dua khitan). Penetrasi minimal sudah cukup untuk membatalkan dan mewajibkan kafarat — tidak disyaratkan hingga inzal (ejakulasi).
  • Kafarat Tertib: (1) Memerdekakan budak; (2) Puasa 2 bulan berturut-turut; (3) Memberi makan 60 orang miskin — dilaksanakan berurutan, bukan pilihan bebas.
// Buloogh al-Maram
  • Hadits Utama: Kisah sahabat yang datang kepada Nabi ﷺ berkata: "Celaka aku, aku telah menjimak istriku di siang Ramadan." Nabi ﷺ memerintahkan kafarat secara bertahap. HR. Bukhari & Muslim — derajat mutawatir makna.
  • Kafarat Hanya untuk Jima': Kitab ini menegaskan bahwa kafarat khusus untuk jima' — pembatal lain seperti makan atau minum hanya mewajibkan qada, tidak kafarat. Ini menunjukkan keistimewaan larangan jima' di siang Ramadan.
  • Apakah Istri Juga Kafarat? Jika istri dipaksa: tidak wajib. Jika atas kerelaan: mayoritas ulama mewajibkan kafarat terpisah bagi istri juga.
// Syaikh Dr. Abdul Muhsin al-Qasim
  • Taubat dan Kafarat: Syaikh menekankan bahwa kafarat bukan pengganti taubat. Pelaku wajib (1) menyesali, (2) berhenti, (3) bertekad tidak mengulangi, (4) melaksanakan kafarat, (5) mengqada hari itu. Kelimanya wajib.
  • Kafarat Puasa 2 Bulan: Harus berturut-turut tanpa jeda — jika terputus tanpa uzur syar'i, wajib memulai dari awal. Ini adalah bentuk ta'zir (hukuman pendidikan) yang berat agar tidak diremehkan.
  • Memberi Makan 60 Miskin: Jika tidak mampu puasa 2 bulan karena uzur permanen (sakit kronis, lansia), beralih ke fidyah 60 orang. Syaikh memperinci: setiap orang mendapat setengah sha' (±1,5 kg) makanan pokok setempat.
1 / 3
KAFARAT
02
Istimna' / Mubasyarah
Keluar mani karena onani atau persentuhan fisik yang disengaja.
// Zad al-Mustaqni'
  • Istimna' (Onani): Membatalkan puasa jika menyebabkan inzal (keluarnya mani). Kitab ini berdalil dengan qiyas pada jima' — keduanya sama-sama mengeluarkan mani dengan sengaja, yang merupakan inti pelemahan tubuh yang bertentangan dengan ruh puasa.
  • Mubasyarah (Bersentuhan): Bersentuhan kulit dengan istri (tanpa jima') hanya membatalkan jika sampai inzal. Jika tidak keluar mani, puasa tetap sah — meski hukum mubasyarah yang menimbulkan syahwat besar tetap makruh.
  • Madzi: Keluarnya madzi (cairan bening pra-ejakulasi) akibat perangsangan tidak membatalkan puasa menurut jumhur, karena bukan mani. Namun tetap membatalkan wudhu.
// Buloogh al-Maram
  • Dalil Inzal: Kitab menyandarkan pada hadits qudsi tentang puasa: "Ia meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena Aku." — HR. Bukhari. Kata syahwat mencakup inzal yang disengaja sebagai pembatal.
  • Qabla't (Ciuman): Mencium istri tidak membatalkan jika dapat menguasai diri (tidak menimbulkan inzal). Nabi ﷺ pernah mencium salah satu istri beliau saat berpuasa — HR. Bukhari & Muslim. Ini dalil kebolehan jika terkontrol.
  • Berbeda dengan Jima': Istimna' hanya mewajibkan qada, tidak kafarat — ini pembeda utamanya dari jima'. Kafarat adalah hukum khusus yang tidak boleh diqiyaskan sembarangan.
// Syaikh Dr. Abdul Muhsin al-Qasim
  • Istimna' via Tangan Istri: Syaikh menjelaskan bahwa istimna' yang dilakukan oleh tangan istri (bukan tangan sendiri) tetap membatalkan puasa jika inzal, karena illatnya adalah inzal yang disengaja — bukan siapa yang melakukannya.
  • Mimpi Basah: Tidak membatalkan karena tidak disengaja (ghairu ikhtiyar). Seseorang wajib mandi junub tapi puasanya tetap sah dan tidak perlu qada.
  • Nasihat Praktis: Beliau menekankan bagi yang merasa tidak mampu menahan diri dari mubasyarah di siang hari untuk menghindari perangsangan sama sekali — karena menjaga kesempurnaan puasa lebih utama dari sekadar menjaga batalnya.
1 / 3
BATAL
03
Muntah Sengaja (Istiqa')
Sengaja memancing atau menginduksi muntah.
// Zad al-Mustaqni'
  • Dalil Sharih: "Barangsiapa yang sengaja muntah (istiqa'a), maka wajib qada. Barangsiapa yang dikuasai muntah (zara'ahu al-qai'), maka tidak ada qada baginya." — HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah. Hadits ini membedakan secara eksplisit antara sengaja dan tidak.
  • Definisi Istiqa': Merangsang atau memaksa diri untuk muntah dengan sengaja — misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan, minum sesuatu yang memancing mual, atau memanipulasi perut. Niat dan usaha aktif adalah kuncinya.
  • Hanya Qada, Tidak Kafarat: Membatalkan puasa dan mewajibkan qada — tidak mewajibkan kafarat karena kafarat khusus hanya untuk jima'.
// Buloogh al-Maram
  • Syarat Batal: Kitab mensyaratkan dua hal: (1) muntah dengan sengaja, dan (2) ada zat yang kembali ke lambung. Jika sengaja muntah tapi tidak ada yang kembali masuk, sebagian ulama mengatakan tidak batal karena tidak ada materi yang kembali ke dalam.
  • Menelan Kembali: Jika muntah tidak disengaja lalu sebagian isi muntahan tertelan kembali secara sengaja — maka itulah yang membatalkan, bukan muntahnya.
  • Hukum Muntah Tidak Sengaja: Jika dikuasai muntah (involuntary) — misalnya karena mabuk perjalanan, sakit, atau reflex — puasa tetap sah selama tidak ada yang ditelan kembali secara sengaja.
// Syaikh Dr. Abdul Muhsin al-Qasim
  • Validasi Hadits: Syaikh memperkuat kedudukan hadits ini dengan menyebutkan bahwa al-Tirmidzi menilainya hasan, dan ia dikuatkan oleh riwayat-riwayat lain yang semakna — sehingga dapat dijadikan hujjah.
  • Kasus Reflux (GERD): Beliau membahas kondisi medis modern: penderita asam lambung yang mengalami regurgitasi (naiknya asam) tanpa kehendak tidak membatalkan puasa. Ini termasuk "dikuasai muntah" yang dikecualikan hadits.
  • Muntah karena Anestesi: Pasca-operasi dengan anestesi umum yang menyebabkan mual — jika terjadi di siang Ramadan dan tidak disengaja, puasanya tetap sah dan tidak perlu qada untuk muntahnya (meskipun perlu dievaluasi dari sisi obat yang diterima).
1 / 3
BATAL
04
Bekam (Hijamah)
Membatalkan bagi pembekam dan yang dibekam — pendapat Mazhab Hanbali.
// Zad al-Mustaqni'
  • Dalil Utama: "Afthara al-hajim wal-mahjum""Batalah puasa pembekam dan yang dibekam." — HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dishahihkan Albani. Ini adalah dalil yang dipakai mazhab Hanbali.
  • Posisi Zad al-Mustaqni': Menyatakan bekam membatalkan puasa — baik orang yang membekam maupun yang dibekam. Ini konsisten dengan madzhab Hanbali yang menguatkan hadits ini sebagai muhkam (tidak mansukh).
  • Alasan Pembatal: Ulama Hanbali menyebut 'illat-nya adalah pelemahan tubuh (idh'af al-badan) — bekam menarik darah secara masif yang melemahkan fisik, bertentangan dengan ruh puasa.
// Buloogh al-Maram
  • Hadits Naskh (Penghapusan): Kitab ini mencatat hadits: "Nabi ﷺ berbekam dalam keadaan ihram dan berpuasa." — HR. Bukhari. Sebagian ulama menggunakan ini sebagai dalil bahwa hadits "afthara al-hajim" telah dinasakh (dihapus) oleh praktik Nabi sendiri.
  • Khilaf Mu'tabar: Ini adalah salah satu masalah fiqh dengan perbedaan pendapat terkuat. Mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Syafi'i) memilih bahwa bekam tidak membatalkan, berdalil dengan hadits Bukhari di atas dan menafsirkan hadits "afthara" sebagai makna majazi (pembatal pahala, bukan puasa).
  • Tarjih: Ibnu Hajar al-Asqalani sendiri dalam Fath al-Bari cenderung pada pendapat bekam tidak membatalkan, karena hadits Bukhari lebih shahih sanadnya dan mengandung taqrir (persetujuan) Nabi.
// Syaikh Dr. Abdul Muhsin al-Qasim
  • Pendapat Syaikh: Mengikuti madzhab Hanbali — bekam membatalkan puasa, baik pembekam maupun yang dibekam. Beliau menguatkan hadits "afthara al-hajim" sebagai dalil yang valid dan tidak mansukh.
  • Tarjih Kritis — Bekam Modern (Pompa Vakum): Syaikh memberikan takhrij penting: pembekam modern yang menggunakan pompa vakum (bukan sedotan mulut) tidak membatalkan puasanya. 'Illah (sebab) batalnya puasa bagi al-hajim dalam hadits adalah risiko tertelannya darah saat menghisap — dan 'illah ini telah hilang pada bekam modern yang menggunakan alat mekanis.
  • Fatwa Praktis: Yang dibekam (al-mahjum) tetap batal karena keluarnya darah dalam jumlah besar melemahkan fisik secara nyata. Dianjurkan melakukan bekam di malam hari selama Ramadan jika memungkinkan, atau membatalkan dan mengqada jika darurat di siang hari.
1 / 3
BATAL*
05
Darah Haid & Nifas
Keluarnya darah haid atau nifas secara otomatis membatalkan puasa wanita.
// Zad al-Mustaqni'
  • Hukum Dasar: Keluarnya darah haid dan nifas merupakan pembatal puasa yang disepakati (mujma' 'alaih). Wanita yang mengalaminya wajib menghentikan puasa dan mengqada sejumlah hari yang ditinggalkan setelah Ramadan.
  • Walaupun Sesaat: Jika darah haid keluar sesaat sebelum matahari terbenam — meski hanya beberapa menit sebelum buka puasa — puasa hari itu batal dan wajib diqada. Kesempurnaan puasa mensyaratkan hari itu bebas dari haid hingga terbenamnya matahari.
  • Berbeda dari Pembatal Lain: Haid dan nifas membatalkan puasa tanpa syarat kesengajaan (al-ikhtiyar) maupun pengetahuan (al-'ilmu), karena ini adalah kondisi fisiologis yang terjadi di luar kehendak.
// Buloogh al-Maram
  • Dalil Hadits: Nabi ﷺ bersabda: "Bukankah jika wanita haid ia tidak shalat dan tidak berpuasa?" — HR. Bukhari & Muslim. Ini adalah dalil sharih (eksplisit) bahwa haid menjadi penghalang sah untuk puasa, bukan sekadar rukhshah.
  • Nifas Disamakan: Nifas (darah pasca-melahirkan) diqiyaskan dengan haid dalam seluruh hukumnya termasuk larangan puasa, karena keduanya sama dalam sifat, asal, dan dampak syariatnya.
  • Kewajiban Qada: Keduanya wajib mengqada hari-hari yang ditinggalkan — berbeda dari shalat yang tidak perlu diqada. Ini menunjukkan bahwa puasa adalah ibadah yang bisa diganti setelah Ramadan, tidak gugur sama sekali.
// Syaikh Dr. Abdul Muhsin al-Qasim
  • Tarikh Keluarnya Darah: Syaikh menegaskan bahwa yang menjadi patokan adalah waktu keluarnya darah, bukan waktu dirasakannya. Jika darah sudah keluar di siang hari — meski baru diketahui sore hari — maka puasa hari itu batal sejak darah keluar.
  • Jika Darah Keluar Setelah Maghrib: Wanita yang suci saat siang hari penuh kemudian mengalami haid setelah terbenam matahari, puasanya tetap sah. Ia tidak wajib qada hari itu.
  • Wanita yang Haid Menahan Diri di Siang Hari: Beliau menjelaskan bahwa wanita yang haid tidak disyariatkan untuk imsak (menahan makan/minum) di siang Ramadan, karena puasanya memang tidak sah. Namun ia tetap dianjurkan menjaga adab bulan Ramadan.
1 / 3
BATAL
* Ada khilaf mu'tabar atau catatan tambahan di System Panel
↓ geser untuk lihat semua
02
Sembilan hal yang sering dikhawatirkan namun tidak membatalkan puasa berdasarkan dalil dan kaidah fikih yang sahih.
02Tidak Membatalkan
Valid
Lupa / Tidak Sengaja
Makan atau minum karena lupa sedang berpuasa.
Valid
Debu atau Lalat
Masuk ke tenggorokan tanpa disengaja.
Valid
Tetes Mata / Telinga
Bukan lubang alami menuju lambung — tidak batal meski kadang rasanya mencapai tenggorokan.
Valid
Inhaler Asma (Bakhakh)
Menuju paru-paru, bukan lambung — meski masuk lewat mulut atau hidung.
Valid
Suntikan Insulin
Non-nutrisi, tidak menggantikan makanan.
Valid
Mimpi Basah
Keluar mani tanpa kesengajaan saat tidur.
Valid
Mencicipi Makanan
Makruh, namun tidak batal selama tidak ada yang tertelan ke kerongkongan.
Valid
Siwak & Pasta Gigi
Tidak membatalkan selama zat yang ada tidak sengaja ditelan.
Valid
Celak (Al-Kuuhl)
Matan Zad menyebutnya membatalkan, namun tarjih Syaikh: tidak membatalkan — mata bukan lubang alami menuju lambung.
↓ geser untuk lihat semua
03
Tiga syarat yang harus hadir bersamaan. Jika salah satu absen, puasa tetap sah meskipun pembatal terjadi.
03Syarat Berlaku
Puasa hanya batal jika ketiga syarat terpenuhi bersamaan. Jika salah satu absen, puasa tetap sah.
Ketuk syarat untuk buka dalil & penjelasan
01
Al-‘Ilmu — Tahu
Mengetahui hukumnya: tahu bahwa ia sedang berpuasa dan tahu bahwa perbuatan itu dilarang.
// Zad al-Mustaqni'
  • Syarat Dasar: Kitab ini menetapkan bahwa pembatal puasa hanya berlaku pada orang yang mengetahui (‘alim) — yakni tahu bahwa perbuatannya termasuk pembatal dan tahu bahwa ia sedang berpuasa.
  • Dalil: Kaidah ushul: "Al-umur bi maqashidiha" — setiap perkara dinilai dari maksudnya. Tanpa ilmu, tidak ada maksud pelanggaran.
  • Implikasi: Muslim yang baru masuk Islam dan belum tahu larangan jima‘ di siang Ramadan — puasanya sah, tidak ada kafarat karena syarat al-‘ilmu tidak terpenuhi.
// Buloogh al-Maram
  • Hadits Lupa: "Barangsiapa lupa sedang berpuasa lalu makan atau minum, hendaklah ia sempurnakan puasanya, karena Allah-lah yang memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari & Muslim)
  • Keterkaitan Ilmu & Dzikru: Hadits ini secara implisit mengajarkan bahwa ketiadaan kesadaran (lupa = tidak ingat = tidak tahu saat itu) menggugurkan hukum batal. Al-‘Ilmu dan Adz-Dzikru adalah dua sisi syarat kesadaran.
  • Istidlal: Jika ketidaktahuan karena lupa dimaafkan, maka ketidaktahuan karena memang belum mengenal hukumnya (jahl) lebih layak dimaafkan.
// Syaikh Dr. Abdul Muhsin al-Qasim
  • Tiga Tingkatan Jahl: Syaikh merinci: (1) Jahl murakkab — tidak tahu dan tidak sadar tidak tahu; (2) Jahl basith — tidak tahu tapi sadar tidak tahu; (3) Jahl bi ta‘wil — salah paham hukum. Ketiganya pada umumnya menggugurkan batal.
  • Kewajiban Belajar: Meski jahl menggugurkan batal, Syaikh menekankan wajibnya menuntut ilmu fikih puasa sebelum Ramadan — kelalaian belajar tidak menjadi uzur selamanya.
  • Tarjih: Pendapat jumhur: selama ilmu belum sampai (lam yablugh), tidak ada taklif — maka tidak ada batal dan tidak ada kafarat.
1 / 3
WAJIB
02
Adz-Dzikru — Ingat
Tidak dalam keadaan lupa. Makan atau minum karena lupa tidak membatalkan puasa.
// Zad al-Mustaqni'
  • Kaidah Inti: Matan Zad menetapkan: "man nasiya fa akala aw syariba fa la qadha‘a ‘alayh" — barangsiapa lupa lalu makan atau minum, tidak wajib qada atasnya.
  • Lingkup: Hukum ini berlaku untuk semua pembatal — tidak terbatas pada makan/minum. Jima‘ karena lupa pun tidak membatalkan menurut pendapat yang kuat.
  • Batas Dzikru: Dzikru (ingat) harus aktif pada saat perbuatan — bukan setelahnya. Jika seseorang mulai makan dalam kondisi lupa, lalu di tengah-tengah ingat, maka ia wajib berhenti saat itu juga.
// Buloogh al-Maram
  • Dalil Utama: "Barangsiapa lupa sedang berpuasa lalu makan atau minum, hendaklah ia sempurnakan puasanya, karena Allah-lah yang memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari & Muslim) — Nash sharih (teks jelas) yang tidak perlu qiyas.
  • Kedudukan Hadits: Hadits ini mutawatir makna, diriwayatkan dari banyak jalur. Jumhur ulama menjadikannya hujjah qath‘iyyah untuk syarat Adz-Dzikru.
  • Cakupan Modern: Ulama mengqiyaskan: minum obat saat lupa puasa, merokok karena lupa — kedua-duanya tidak membatalkan selama benar-benar dalam kondisi lupa.
// Syaikh Dr. Abdul Muhsin al-Qasim
  • Wajib Berhenti Saat Ingat: Syaikh menegaskan: jika seseorang ingat di tengah perbuatan, ia wajib langsung berhenti — jika ia terus melanjutkan setelah ingat, maka puasanya batal dari saat ia ingat.
  • Orang yang Mengingatkan: Jika orang lain mengingatkannya, ia wajib berhenti. Jika ia tidak berhenti setelah diingatkan, puasanya batal.
  • Tidur & Pingsan: Syaikh membahas: orang yang pingsan atau tertidur tidak termasuk kategori "dzikru" — tindakan yang terjadi saat pingsan tidak membatalkan puasa.
1 / 3
WAJIB
03
Al-Ikhtiyār — Sukarela
Dilakukan atas kemauan sendiri — bukan karena paksaan atau tidak berdaya.
// Zad al-Mustaqni'
  • Kaidah Inti: Zad menyebut: orang yang dipaksa (mukrah) tidak batal puasanya, karena ikhtiyar (pilihan bebas) adalah syarat taklif — tanpa ikhtiyar tidak ada beban hukum.
  • Definisi Ikrah: Paksaan yang menggugurkan ikhtiyar adalah paksaan yang memaksa fisik secara nyata — ancaman maut, kekerasan fisik langsung — bukan sekadar tekanan sosial.
  • Penerapan: Orang yang dipaksa minum oleh orang lain (cairan dituangkan ke mulut tanpa daya) — puasanya tidak batal. Orang yang "terpaksa" makan karena malu — puasanya tetap batal.
// Buloogh al-Maram
  • Dalil Utama: Hadits: "Diangkat dari umatku (hukuman atas) kesalahan, lupa, dan apa yang dipaksakan kepada mereka." (HR. Ibnu Majah, dishahihkan Al-Hakim) — dasar hukum penggugur taklif saat ikhtiyar hilang.
  • Kasus Muntah: Muntah yang tidak disengaja — ikhtiyar tidak ada — tidak membatalkan. Muntah yang disengaja — ikhtiyar ada — membatalkan. Ini aplikasi langsung syarat Al-Ikhtiyar.
  • Kasus Bekam: Bekam (hijamah) — ada khilaf. Yang terkuat: tidak membatalkan karena darah keluar dari luar, bukan masuk ke lambung, dan ikhtiyar dalam konteks ini tidak relevan langsung.
// Syaikh Dr. Abdul Muhsin al-Qasim
  • Nawazil Medis: Syaikh membahas prosedur medis modern: pasien yang dibius umum dan selama operasi dimasukkan selang atau zat tertentu — puasanya tidak batal karena tidak ada ikhtiyar sama sekali.
  • Pemaksaan Keluarga: Kasus seseorang yang "terpaksa" makan karena dipaksa keluarga dengan ancaman emosional (bukan fisik) — Syaikh menilai: jika ancaman bersifat fisik nyata, puasa tidak batal; jika hanya tekanan psikologis, puasa tetap batal karena ikhtiyar masih ada.
  • Tarjih: Syaikh menyimpulkan: ketiga syarat (‘ilmu, dzikru, ikhtiyar) bersifat kumulatif — hilangnya salah satu saja sudah cukup untuk menggugurkan hukum batal.
1 / 3
WAJIB
↓ geser untuk lihat semua
Semoga bermanfaat
di bulan Ramadan.
Rangkuman Materi
9
Pembatal
Puasa
9
Tidak
Membatalkan
3
Syarat
Berlaku
Batal hanya jika: tahu hukumnya · ingat sedang puasa · sukarela
اللَّهُمَّ بَلِّغْنَا رَمَضَان
Ya Allah, sampaikan kami kepada Ramadan.
Sumber: Bulughul Maram & Zadul Mustaqni'
Syarah: Syaikh Dr. Abdul Muhsin Al-Qasim
System · Fikih Puasa
Cara Navigasi
Konten tersusun per slide mengikuti
hierarki pembahasan fikih.
Swipe Kiri / Kanan
Geser layar untuk pindah antar slide
Tap Item
Buka System Panel — dalil lengkap dari Zad, Buloogh & Syaikh. Tutup dengan tombol ✕ atau tekan Esc
Swipe Dalil
Di dalam panel, geser kartu dalil kiri/kanan untuk berpindah antara kitab referensi
Cari Topik
Tekan ikon 🔍 di panel untuk mencari pembatal atau syarat secara langsung
Tombol ← →
Navigasi via tombol bawah layar atau tombol keyboard ← → ↑ ↓